Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Kerambitan

Kamis, 06 Agustus 2026

Monitoring Tata Kelola Keuangan di Desa Kesiut

 




Monitoring keuangan desa adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi berkala oleh pihak berwenang yaitu DPMD Kabupaten Tabanan yang dibersamai oleh Tim Kecamatan Kerambitan, terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Monitoring dilaksanakan pada hari Jum’at, 7 Agustus 2026.

Tujuan Utama

·        Memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi fisik di lapangan.

·        Menilai tertib administrasi pembukuan keuangan dan aset desa.

·        Mencegah kesalahan prosedur atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

·        Memberikan pembinaan langsung bagi perangkat desa dalam mengelola keuangan

Progress:

1.    Pemeriksaan Dokumen: Meneliti buku kas umum, kas pembantu, pajak, dan bukti transaksi.

2.    Kesesuaian Anggaran: Mencocokkan item belanja dalam APBDes dengan pelaksanaan kegiatan nyata.

3.    Peninjauan Fisik: Meninjau langsung proyek pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik di wilayah desa.

4.    Pelaporan Hasil: Menyusun berita acara hasil evaluasi sebagai bahan tindak lanjut atau perbaikan

Masalah:

1.    Perangkat Desa belum memahami betul terkait proses pengadaan barang dan jasa di Desa.

2.    SK PKPKD dan PPKD masih menjadi satu belum terpisah.

3.    Dokumen SPJ belum dijilid rapi.

4.    Rek Koran 2025 belum ada yang per bulan.

5.    SK Bendahara tidak dibuat khusus.

6.    Dokumen belum dijilid dengan rapi.

7.    LPM masih berdasarkan keterwakilan wilayah.

8.    LPM masih belum berdasarkan keahlian.

Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1.    OJT kepada perangkat Desa dan staff terkait inputing aplikasi pelaporan DD dan OMSPAN.

2.    Diskusi dan review bersama kelembagaan Desa terutama LPM yang adalah tenaga ahli yang berasal dari Desa.

Rekomendasi:

1.    Agar penginputan realisasi DD selaras dan balance antara siskeudes, OMSPAN dan aplikasi Input DD.

2.    Agar penajaman materi dikoordinasikan dengan Pembina Desa Kecamatan Kerambitan dan Pendamping Desa.

Kamis, 16 Juli 2026

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027 untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Kerambitan



Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027  untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Kerambitan

Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan para peserta dalam menyusun serta memverifikasi dokumen perencanaan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.Di kecamatan kerambitan beberapa desa diantaranya desa Timpag,Belumbang,Batuaji, Baturiti, Tista telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Tim Penyusun dan Verifikasi RKP Desa. RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta teknik penyusunan program dan kegiatan yang tepat sasaran.Selain itu, Tim Verifikasi juga mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pemeriksaan dan penilaian terhadap usulan kegiatan yang telah dihimpun dari masyarakat melalui musyawarah dusun maupun musyawarah desa. Verifikasi yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, realistis, dan dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.


Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. Dalam hal ini Pendamping Desa menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam proses perencanaan desa.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.




Dibuat Oleh : Ayu Dewi ( PD Kerambitan )



Minggu, 12 Juli 2026

Berita dari Desa: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027


Fasilitasi kepada Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tista yang dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2026 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tista dengan jumlah peserta L:6 orang, P:6 orang, dengan materi yang disampaikan diantaranya: Alur Penyusunan RKP Desa, Tupoksi Tim RKP Desa, Perencanaan Desa berbasis Data (Permendagri 13 Tahun 2025).

selengkapnya dapat dilihat melalui:

https://www.facebook.com/share/p/18q4GF3TzG/



dibuat oleh:

Korcam Kerambitan

I Dewa Gede Darma Putra, ST


Jumat, 10 Juli 2026

Berita Desa Fasilitasi output DD oleh Pendamping Desa


Koordinasi Pendamping Desa dengan pemerintah Desa Baturiti Kecamatan Kerambitan, dalam hal ini Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan terkait pelaporan dan penggunaan Dana Desa 2026 yang dilanjutkan dengan melakukan review, pengenalan dan OJT terkait pelaporan penggunaan DD 2026 kepada Perangkat Desa

selengkapnya dapat dilihat dalam link:

 https://baturiti-kerambitan.desa.id/

Fasilitasi Pelaporan Penggunan Dana Desa 2026 Desa Baturiti

 



Koordinasi dengan pemerintah Desa dalam hal ini Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan terkait pelaporan dan penggunaan Dana Desa 2026 yang dilanjutkan dengan melakukan review, pengenalan dan OJT terkait pelaporan penggunaan DD 2026 kepada Perangkat Desa. Adapun dari kunjungan lapangan tesebut dapat dijabarkan progress dan masalah sebagai berikut:

Progress:

1.    Pagu induk DD adalah Rp. 317.093.000,00, pagu SDD adalah Rp.101.095.000,00, total Rp. 418.188.000,00

2.    Penyerapan Dana Desa Baturiti sampai hari ini adalah Rp. 208.045.500,00  dari total pagu induk dan silpa sebesar Rp. 418.188.000,00, penyerapan baru sebesar 49,06%.

3.    Inputan OMSPAN sudah sesuai dengan realisasi pada Siskeudes yaitu Rp. Rp. 208.045.500,00

Masalah:

1.    Kegiatan DD untuk penyertaan modal Desa ke BUMDesa Sad Merta Nadhi belum direalisasikan karena menunggu masa Galungan, ternak babi ketapang biasanya dimulai pasca hari raya Galungan, dan masih ada isu wabah ASF.

2.    Kegiatan DD untuk Dukungan Penyelenggaraan PAUD/ APE belum direalisasikan karena masih menunggu dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

3.    Kegiatan DD Pembangunan/ Rehabilitasi Pengadaan Sarana Prasarana Alat Peraga PAUD/TK  yang progressnya telah 100% belum membuat BAST.

4.    Kegiatan DD Pembangunan/ Rehabilitasi Pengadaan Sarana Prasarana Alat Peraga PAUD/TK  belum membuat gambar purna laksana.

5.    Belum semua pelaksana kegiatan membuat dokumentasi foto dalam format landscape.

Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1.    Dilakukan koordinasi dan fasilitasi kepada Direktur dan Pengurus BUMDEsa Sad Merta Nadhi.

2.    Dilakukan fasilitasi kelengkapan dokumen Pencairan penyertaan modal kepada Sekretaris Desa berupa draft perdes penyertaan modal.

3.    Fasilitasi pelaksana kegiatan terkait pemenuhan data dan dokumentasi pelaporan penggunaan Dana Desa 2026.

4.    Fasilitasi kepada pelaksana kegiatan dalam pembuatan BAST kegiatan.

 

Rekomendasi:

1.    Setelah dipenuhinya semua persyaratan administrasi dan pertimbangan teknis agar dilakukan transfer penyertaan modal Desa ke rekening BUMDesa Sad Merta Nadhi.

2.    Penyerahan modal Desa kepada BUMDesa Sad Merta Nadhi secara simbolis dapat melibatkan para pihak sebagai saksi, misalnya pelibatan BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Pendamping Desa dan Masyarakat umum.

3.    Agar senantiasa melakukan inputing OMSPAN dan pelaporan DD secara berkesinambungan sesuai realisasi di Desa/ Siskeudes.

4.    Agar semua pelaksana kegiatan menyiapkan draft BAST sesuai format yang telah diberikan untuk semua kegiatan sesuai ampuannya dalam APBDesa 2026.

5.    Agar gambar purna laksana dibuat sesuai dengan volume yang telah direalisasikan di lokasi kegiatan.

6.    Agar semua dokumentasi foto dibuat landscape, dan lebih baik lagi jika menggunakan foto dengan geotaging.


dibuat oleh:

Korcam Kerambitan


di

Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Desa Timpag Penyusunan RKP Desa Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Pemerintah Desa Timpag melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sebagai salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, hingga perwakilan kelompok rentan, Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan. Musyawarah Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan program serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang. Melalui forum ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi serta usulan yang dianggap prioritas guna mendukung kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses musyawarah berlangsung secara terbuka dan demokratis. Berbagai usulan yang masuk dibahas bersama untuk menentukan skala prioritas pembangunan, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, maupun penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa.

Hasil Musyawarah Desa ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran berikutnya. Dokumen RKP Desa yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa ini, diharapkan terwujud perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, pembangunan desa dapat dilaksanakan secara optimal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.



Created By : Ayu Dewi ( PD )







Rabu, 03 Juni 2026

Musyawarah Desa Perencanaan RKP Desa TA. 2027 di Batuaji

Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Batuaji yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026, yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batuaji di hadiri langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kerambitan sebagai perwakilan dari Camat Kerambitan, Perbekel Desa Batuaji beserta Perangkat Desa, Ketua LPM, Bendesa Adat se-Desa Batuaji, Pekaseh se-Desa Batuaji, Kader Posyandu se-Desa Batuaji, Ketua Seka Teruna se-Desa Batuaji, Bidan Desa, perwakilan Tenaga Pendidik TK Tri Dharma Budaya, Direktur BUMDES, Ketua Lansia, Penyuluh Bahasa Bali, Perwakilan Kelompok Ternak, Pendamping Desa Kecamatan Kerambitan serta Babinkamtibmas Desa Batuaji. Jumlah kehadiran L=22 orang, P=19 orang, total=41 orang


berita lebih detailnya silahkan mengunjungi:

https://batuaji.desa.id/artikel/2026/06/04/musyawarah-desa-penyusunan-rencana-kerja-pemerintah-desa-rkp-ta-2027

Monitoring Tata Kelola Keuangan di Desa Kesiut

  Monitoring keuangan desa adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi berkala oleh pihak berwenang yaitu DPMD Kabupaten Tabanan yan...