Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Kerambitan

Kamis, 28 Mei 2026

Musyawarah Desa RKP Desa 2027 Samsam

 

Fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Desa Samsam untuk perencanaan tahun anggaran 2027. Musyawarah Desa Samsam dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Mei 2026 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Samsam yang dilaksanakan oleh BPD Samsam yang dihadiri oleh undangan Pemerintah Kecamatan sebagai Pembina Desa, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Bahasa Bali dengan peserta yaitu dari Perbekel, Perangkat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Subak, BUMDesa, KDMP, Bidan Desa, Kader Desa, tokoh Masyarakat. Jumlah kehadiran peserta dan undangan pada musyawarah Desa hari ini adalah Perempuan: 11 orang, Laki-laki: 27 orang, jumlah total: 38  orang

Langkah tindak lanjut:

  1. Penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kepada Perbekel dan BPD.
  2. Mengikuti musyawarah Desa dengan agenda penyampaian rencana kerja Perbekel, pokok pikiran BPD, usulan Masyarakat termasuk usulan rembug stunting.
  3. Penyampaian dan pembahasan rekomendasi kegiatan dari SDGs Desa, Indeks Desa.
  4. Pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa.
  5. Penyepakatan RKTL penyusunan RKP Desa 2027.


Rekomendasi:

  1. Untuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa agar dibuatkan SK Perbekel dan diberikan peningkatan kapasitas terkait penyusunan RKP Desa.
  2. Penyusunan RKP Desa dilakukan sesuai ketentuan regulasi sampai 30 September 2026 sudah menjadi Peraturan Desa.
  3. Agar dimasukkan kegiatan dalam RKP Desa terkait berakhirnya masa jabatan anggota BPD dan masa bakti Perbekel di tahun 2027 nantinya.
  4. Agar setiap tahapan penyusunan RKP Desa disesuaikan dengan RKTL yang telah disepakati dalam musdes serta lakukan dokumentasi setiap tahapan dengan baik dan benar.
  5. Agar dokumen RKP Desa yang disusun disesuaikan dengan sistematika yang diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16.A Tahun 2022 tentang Pedoman teknis penyusunan RPJM dan RKP Desa.

Senin, 11 Mei 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Desa Batuaji


Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mendukung pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan khusunya di Desa Batuaji, tentu perlu adanya pengendalian sampah dengan pelibatan peran aktif masyarakat.




Berita selengkapnya dapat dilihat di portal:

https://batuaji.desa.id/artikel/2026/05/08/rapat-koordinasi-percepatan-penangananpengelolaan-sampah-berbasis-sumber

dibuat oleh:

Korcam Kerambitan (I Dewa Gede Darma Putra, ST.)

Penyaluran BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Pemerintah Desa kepada Masyarakat

Penyaluran BLT Dana Desa  Wujud Kepedulian Pemerintah Desa kepada Masyarakat

Pemerintah Desa Pangkung Karung kembali melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Mei sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa. 

Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan melalui metode transfer ke penerima manfaat dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya.Adapun jumlah penerima BLT di Desa Pangkung Karung yaitu 7 KPM.Total Dana Desa Yang dialokasikan untuk kegiatan BLT Dana Desa yaitu Rp.25.200.000,-



Created by : Ayu Dewi ( PD )

Senin, 27 April 2026

INFO BALIHO APBDES DESA KESIUT

 

Pemerintah Desa Kesiut telah memasang Baliho APBDesa tahun 2026 sebagai wujud transparansi anggaran.

Pemerintah Desa Kesiut membuka akses informasi seluas-luasnya terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Cek infonya, awasi pembangunannya, demi kemajuan desa kita bersama! #TransparansiDesa #DesaMaju #DesaKesiutTransparan"

Komitmen Keterbukaan
Pemerintah Desa Kesiut menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kita semua meyakini bahwa transparansi adalah kunci kemajuan, di mana setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Masyarakat.

Transparansi tidak hanya pada pelaporan akhir, tetapi dimulai sejak proses perencanaan. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat dilibatkan aktif dalam menyusun rencana anggaran agar program pembangunan tepat sasaran.

Media Publikasi Anggaran (Wujud Transparansi Fisik & Digital)

Baliho APBDesa 2026 oleh Pemerintah Desa Kesiut telah dipasang informasi di titik strategis (kantor desa dan tempat strategis lainnya yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2026.

Pemantauan Berbasis masyarakat adalah pendekatan di mana anggota masyarakat lokal secara aktif berpartisipasi dalam mengamati, mengumpulkan data, dan mengevaluasi informasi mengenai lingkungan, sumber daya alam, layanan sosial, atau kesehatan di wilayah mereka sendiri

Dengan adanya informasi yang memadai, masyarakat desa didorong untuk ikut mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang sedang berjalan. Hal ini meminimalisir penyalahgunaan anggaran dan memastikan hasil pembangunan berkualitas, berkelanjutan, serta menjawab kebutuhan Masyarakat.

 

Penulis 

NI Wayan Murni

#TPP Kerja Berdampak

Senin, 13 April 2026

Fasilitasi implementasi Siskeudes 2.09

 

Fasilitasi penatausahaan keuangan desa menggunakan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pengelolaan APBDes. Siskeudes memungkinkan pencatatan transaksi secara digital, mulai dari penerimaan, SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPJ kegiatan, hingga penatausahaan pajak dan mutasi kas secara terstruktur. Adapun manfaat siskeudes secara umum adalah sebagai berikut diantaranya: meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam pembukuan, mempercepat penyusunan laporan keuangan, mempermudah pengawasan oleh kecamatan/kabupaten. Aplikasi ini terus dikembangkan oleh BPKP bersama Kemendagri agar sesuai dengan regulasi terkini.

Proses fasilitasi dilakukan di kantor Desa Tibubiu pada hari Senin, 13 April 2026, selain Operator Desa Tibubiu juga hadir pada saat yang sama Operator Siskeudes Desa Kelating, untuk difasilitasi secara klaster.

Langkah tindak lanjut:

  1. Penyampaian maksud dan tujuan kepada Perbekel dan Sekretaris Desa.
  2. Review proses siskedues 3 bulan berjalan: penginputan data, proses transaksi, verifikasi dan cetak dokumen, tutup buku.
  3. Perbaikan penatausahaan yang belum sinkron yang dikontrol dengan mencocokkan rekening kas desa, buku pembantu bank dan realisasi APBDesa.
  4. Penutupan kas  bulan sebelumnya sebagai wujud tertib penganggaran.

Rekomendasi:

  1.  Agar transaksi dapat diselesaiakan one day finish.
  2. Agar setiap dokumen SPJ disimpan dalam drive secara online sesuai dengan nomor spp.
  3. Penutupan kas bulan bersangkutan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

#TPPKerjaBerdampak

#BangunDesaBangunIndonesia

dibuat oleh:
I Dewa Gede Darma Putra, ST. (korcam Kerambitan)

Kamis, 02 April 2026

Transparansi Anggaran Desa Timpag Melalui Baliho APBDesa



Transparansi Anggaran Desa Melalui Baliho APBDesa merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, secara aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 di berbagai titik strategis desa.


Pemasangan baliho ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang luas, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya baliho ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung bagaimana perencanaan anggaran desa disusun serta bagaimana realisasi penggunaannya dalam satu tahun anggaran. Hal ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.

Baliho APBDesa memuat berbagai informasi penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, di antaranya total pendapatan desa, sumber-sumber pendapatan, serta rincian belanja desa. Rincian belanja tersebut mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Informasi ini disusun secara ringkas namun informatif agar dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain sebagai media informasi, baliho ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan mengetahui alokasi anggaran yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa yang telah dirumuskan melalui proses musyawarah desa yang partisipatif.

Penyampaian Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 juga menjadi bagian penting dalam transparansi ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan. Informasi realisasi ini memberikan gambaran mengenai capaian program dan kegiatan desa, serta menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya.

Melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.

Pemerintah Desa Timpag berharap, dengan adanya transparansi melalui baliho APBDesa ini, akan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.

Akhirnya, melalui upaya ini diharapkan Desa Timpag dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, mandiri, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakatnya secara merata dan berkeadilan.



by : Ayu Dewi Puspita ( PD )


TRANSPARANSI APBDES 2026 DESA SAMSAM

Pemasangan Baliho APBDes Tahun 2026

Pemerintah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dengan penuh komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 serta Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat Desa Samsam.

Penyusunan APBDes Tahun 2026 merupakan hasil dari proses perencanaan yang partisipatif dan berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun (Musdus), musyawarah desa (Musdes), hingga penetapan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap program dan kegiatan yang direncanakan telah mempertimbangkan kebutuhan prioritas masyarakat, potensi desa, serta arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Samsam.

Sumber pendapatan desa pada Tahun Anggaran 2026 berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Provinsi, serta Pendapatan Asli Desa. Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan secara efektif, efisien, dan berkeadilan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Samsam atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Informasi ini mencerminkan capaian kinerja pembangunan desa serta penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Realisasi ini juga menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Pemasangan baliho APBDes Tahun 2026 dan Realisasi APBDes Tahun 2025 ini dilakukan di depan Kantor Desa Samsam serta di berbagai titik strategis di wilayah desa, sebagai upaya untuk memberikan akses informasi yang luas dan mudah kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui, memahami, serta turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.

Pemerintah Desa Samsam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung, mengawal, dan berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Akhirnya, melalui penyampaian informasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mendorong terwujudnya Desa Samsam yang maju, mandiri, transparan, dan sejahtera di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.


Created by : Sari Muliantini ( PLD )

Musyawarah Desa RKP Desa 2027 Samsam

  Fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Desa Samsam untuk perencanaan tahun anggaran 2027. Musyawarah Desa Samsam dilaksanakan ...