Fasilitasi dan pendampingan
pelaksanaan Musyawarah Desa Samsam untuk perencanaan tahun anggaran 2027.
Musyawarah Desa Samsam dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Mei 2026 yang
bertempat di ruang rapat Kantor Desa Samsam yang dilaksanakan oleh BPD Samsam
yang dihadiri oleh undangan Pemerintah Kecamatan sebagai Pembina Desa,
Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian, Penyuluh
Bahasa Bali dengan peserta yaitu dari Perbekel, Perangkat Desa, Tokoh Adat,
Tokoh Subak, BUMDesa, KDMP, Bidan Desa, Kader Desa, tokoh Masyarakat. Jumlah
kehadiran peserta dan undangan pada musyawarah Desa hari ini adalah Perempuan:
11 orang, Laki-laki: 27 orang, jumlah total: 38
orang
Langkah tindak lanjut:
- Penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kepada
Perbekel dan BPD.
- Mengikuti musyawarah Desa dengan agenda
penyampaian rencana kerja Perbekel, pokok pikiran BPD, usulan Masyarakat
termasuk usulan rembug stunting.
- Penyampaian dan pembahasan rekomendasi kegiatan
dari SDGs Desa, Indeks Desa.
- Pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP
Desa.
- Penyepakatan RKTL penyusunan RKP Desa 2027.
Rekomendasi:
- Untuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa
agar dibuatkan SK Perbekel dan diberikan peningkatan kapasitas terkait
penyusunan RKP Desa.
- Penyusunan RKP Desa dilakukan sesuai ketentuan
regulasi sampai 30 September 2026 sudah menjadi Peraturan Desa.
- Agar dimasukkan kegiatan dalam RKP Desa terkait
berakhirnya masa jabatan anggota BPD dan masa bakti Perbekel di tahun 2027
nantinya.
- Agar setiap tahapan penyusunan RKP Desa
disesuaikan dengan RKTL yang telah disepakati dalam musdes serta lakukan
dokumentasi setiap tahapan dengan baik dan benar.
- Agar dokumen RKP Desa yang disusun disesuaikan
dengan sistematika yang diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16.A Tahun
2022 tentang Pedoman teknis penyusunan RPJM dan RKP Desa.


.jpeg)


.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)