Monitoring keuangan
desa adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi berkala oleh pihak
berwenang yaitu DPMD Kabupaten Tabanan yang dibersamai oleh Tim Kecamatan
Kerambitan, terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Monitoring dilaksanakan
pada hari Jum’at, 7 Agustus 2026.
Tujuan Utama
·
Memastikan kesesuaian antara perencanaan
anggaran dan realisasi fisik di lapangan.
·
Menilai tertib administrasi pembukuan
keuangan dan aset desa.
·
Mencegah kesalahan prosedur atau
penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
·
Memberikan pembinaan langsung bagi
perangkat desa dalam mengelola keuangan
Progress:
1.
Pemeriksaan Dokumen: Meneliti buku kas
umum, kas pembantu, pajak, dan bukti transaksi.
2.
Kesesuaian Anggaran: Mencocokkan item
belanja dalam APBDes dengan pelaksanaan kegiatan nyata.
3.
Peninjauan Fisik: Meninjau langsung
proyek pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik di wilayah desa.
4.
Pelaporan Hasil: Menyusun berita acara
hasil evaluasi sebagai bahan tindak lanjut atau perbaikan
Masalah:
1.
Perangkat Desa belum memahami betul
terkait proses pengadaan barang dan jasa di Desa.
2.
SK PKPKD dan PPKD masih menjadi satu
belum terpisah.
3.
Dokumen SPJ belum dijilid rapi.
4.
Rek Koran 2025 belum ada yang per bulan.
5.
SK Bendahara tidak dibuat khusus.
6.
Dokumen belum dijilid dengan rapi.
7.
LPM masih berdasarkan keterwakilan
wilayah.
8.
LPM masih belum berdasarkan keahlian.
Langkah Tindak Lanjut Penanganan
Masalah:
1.
OJT kepada
perangkat Desa dan staff terkait inputing aplikasi pelaporan DD dan OMSPAN.
2.
Diskusi dan
review bersama kelembagaan Desa terutama LPM yang adalah tenaga ahli yang
berasal dari Desa.
Rekomendasi:
1.
Agar penginputan
realisasi DD selaras dan balance antara siskeudes, OMSPAN dan aplikasi Input
DD.
2.
Agar
penajaman materi dikoordinasikan dengan Pembina Desa Kecamatan Kerambitan dan
Pendamping Desa.

.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
