Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Kerambitan

Kamis, 16 Juli 2026

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027 untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Kerambitan



Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027  untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Kerambitan

Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan para peserta dalam menyusun serta memverifikasi dokumen perencanaan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.Di kecamatan kerambitan beberapa desa diantaranya desa Timpag,Belumbang,Batuaji, Baturiti, Tista telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Tim Penyusun dan Verifikasi RKP Desa. RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta teknik penyusunan program dan kegiatan yang tepat sasaran.Selain itu, Tim Verifikasi juga mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pemeriksaan dan penilaian terhadap usulan kegiatan yang telah dihimpun dari masyarakat melalui musyawarah dusun maupun musyawarah desa. Verifikasi yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, realistis, dan dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.


Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. Dalam hal ini Pendamping Desa menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam proses perencanaan desa.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.




Dibuat Oleh : Ayu Dewi ( PD Kerambitan )



Minggu, 12 Juli 2026

Berita dari Desa: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027


Fasilitasi kepada Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tista yang dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2026 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tista dengan jumlah peserta L:6 orang, P:6 orang, dengan materi yang disampaikan diantaranya: Alur Penyusunan RKP Desa, Tupoksi Tim RKP Desa, Perencanaan Desa berbasis Data (Permendagri 13 Tahun 2025).

selengkapnya dapat dilihat melalui:

https://www.facebook.com/share/p/18q4GF3TzG/



dibuat oleh:

Korcam Kerambitan

I Dewa Gede Darma Putra, ST


Jumat, 10 Juli 2026

Berita Desa Fasilitasi output DD oleh Pendamping Desa


Koordinasi Pendamping Desa dengan pemerintah Desa Baturiti Kecamatan Kerambitan, dalam hal ini Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan terkait pelaporan dan penggunaan Dana Desa 2026 yang dilanjutkan dengan melakukan review, pengenalan dan OJT terkait pelaporan penggunaan DD 2026 kepada Perangkat Desa

selengkapnya dapat dilihat dalam link:

 https://baturiti-kerambitan.desa.id/

Fasilitasi Pelaporan Penggunan Dana Desa 2026 Desa Baturiti

 



Koordinasi dengan pemerintah Desa dalam hal ini Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan terkait pelaporan dan penggunaan Dana Desa 2026 yang dilanjutkan dengan melakukan review, pengenalan dan OJT terkait pelaporan penggunaan DD 2026 kepada Perangkat Desa. Adapun dari kunjungan lapangan tesebut dapat dijabarkan progress dan masalah sebagai berikut:

Progress:

1.    Pagu induk DD adalah Rp. 317.093.000,00, pagu SDD adalah Rp.101.095.000,00, total Rp. 418.188.000,00

2.    Penyerapan Dana Desa Baturiti sampai hari ini adalah Rp. 208.045.500,00  dari total pagu induk dan silpa sebesar Rp. 418.188.000,00, penyerapan baru sebesar 49,06%.

3.    Inputan OMSPAN sudah sesuai dengan realisasi pada Siskeudes yaitu Rp. Rp. 208.045.500,00

Masalah:

1.    Kegiatan DD untuk penyertaan modal Desa ke BUMDesa Sad Merta Nadhi belum direalisasikan karena menunggu masa Galungan, ternak babi ketapang biasanya dimulai pasca hari raya Galungan, dan masih ada isu wabah ASF.

2.    Kegiatan DD untuk Dukungan Penyelenggaraan PAUD/ APE belum direalisasikan karena masih menunggu dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

3.    Kegiatan DD Pembangunan/ Rehabilitasi Pengadaan Sarana Prasarana Alat Peraga PAUD/TK  yang progressnya telah 100% belum membuat BAST.

4.    Kegiatan DD Pembangunan/ Rehabilitasi Pengadaan Sarana Prasarana Alat Peraga PAUD/TK  belum membuat gambar purna laksana.

5.    Belum semua pelaksana kegiatan membuat dokumentasi foto dalam format landscape.

Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1.    Dilakukan koordinasi dan fasilitasi kepada Direktur dan Pengurus BUMDEsa Sad Merta Nadhi.

2.    Dilakukan fasilitasi kelengkapan dokumen Pencairan penyertaan modal kepada Sekretaris Desa berupa draft perdes penyertaan modal.

3.    Fasilitasi pelaksana kegiatan terkait pemenuhan data dan dokumentasi pelaporan penggunaan Dana Desa 2026.

4.    Fasilitasi kepada pelaksana kegiatan dalam pembuatan BAST kegiatan.

 

Rekomendasi:

1.    Setelah dipenuhinya semua persyaratan administrasi dan pertimbangan teknis agar dilakukan transfer penyertaan modal Desa ke rekening BUMDesa Sad Merta Nadhi.

2.    Penyerahan modal Desa kepada BUMDesa Sad Merta Nadhi secara simbolis dapat melibatkan para pihak sebagai saksi, misalnya pelibatan BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Pendamping Desa dan Masyarakat umum.

3.    Agar senantiasa melakukan inputing OMSPAN dan pelaporan DD secara berkesinambungan sesuai realisasi di Desa/ Siskeudes.

4.    Agar semua pelaksana kegiatan menyiapkan draft BAST sesuai format yang telah diberikan untuk semua kegiatan sesuai ampuannya dalam APBDesa 2026.

5.    Agar gambar purna laksana dibuat sesuai dengan volume yang telah direalisasikan di lokasi kegiatan.

6.    Agar semua dokumentasi foto dibuat landscape, dan lebih baik lagi jika menggunakan foto dengan geotaging.


dibuat oleh:

Korcam Kerambitan


di

Monitoring Tata Kelola Keuangan di Desa Kesiut

  Monitoring keuangan desa adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi berkala oleh pihak berwenang yaitu DPMD Kabupaten Tabanan yan...