Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Kerambitan

Kamis, 28 Mei 2026

Musyawarah Desa RKP Desa 2027 Samsam

 

Fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Desa Samsam untuk perencanaan tahun anggaran 2027. Musyawarah Desa Samsam dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Mei 2026 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Samsam yang dilaksanakan oleh BPD Samsam yang dihadiri oleh undangan Pemerintah Kecamatan sebagai Pembina Desa, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Bahasa Bali dengan peserta yaitu dari Perbekel, Perangkat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Subak, BUMDesa, KDMP, Bidan Desa, Kader Desa, tokoh Masyarakat. Jumlah kehadiran peserta dan undangan pada musyawarah Desa hari ini adalah Perempuan: 11 orang, Laki-laki: 27 orang, jumlah total: 38  orang

Langkah tindak lanjut:

  1. Penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kepada Perbekel dan BPD.
  2. Mengikuti musyawarah Desa dengan agenda penyampaian rencana kerja Perbekel, pokok pikiran BPD, usulan Masyarakat termasuk usulan rembug stunting.
  3. Penyampaian dan pembahasan rekomendasi kegiatan dari SDGs Desa, Indeks Desa.
  4. Pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa.
  5. Penyepakatan RKTL penyusunan RKP Desa 2027.


Rekomendasi:

  1. Untuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa agar dibuatkan SK Perbekel dan diberikan peningkatan kapasitas terkait penyusunan RKP Desa.
  2. Penyusunan RKP Desa dilakukan sesuai ketentuan regulasi sampai 30 September 2026 sudah menjadi Peraturan Desa.
  3. Agar dimasukkan kegiatan dalam RKP Desa terkait berakhirnya masa jabatan anggota BPD dan masa bakti Perbekel di tahun 2027 nantinya.
  4. Agar setiap tahapan penyusunan RKP Desa disesuaikan dengan RKTL yang telah disepakati dalam musdes serta lakukan dokumentasi setiap tahapan dengan baik dan benar.
  5. Agar dokumen RKP Desa yang disusun disesuaikan dengan sistematika yang diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16.A Tahun 2022 tentang Pedoman teknis penyusunan RPJM dan RKP Desa.

Senin, 11 Mei 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Desa Batuaji


Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mendukung pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan khusunya di Desa Batuaji, tentu perlu adanya pengendalian sampah dengan pelibatan peran aktif masyarakat.




Berita selengkapnya dapat dilihat di portal:

https://batuaji.desa.id/artikel/2026/05/08/rapat-koordinasi-percepatan-penangananpengelolaan-sampah-berbasis-sumber

dibuat oleh:

Korcam Kerambitan (I Dewa Gede Darma Putra, ST.)

Penyaluran BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Pemerintah Desa kepada Masyarakat

Penyaluran BLT Dana Desa  Wujud Kepedulian Pemerintah Desa kepada Masyarakat

Pemerintah Desa Pangkung Karung kembali melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Mei sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa. 

Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan melalui metode transfer ke penerima manfaat dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya.Adapun jumlah penerima BLT di Desa Pangkung Karung yaitu 7 KPM.Total Dana Desa Yang dialokasikan untuk kegiatan BLT Dana Desa yaitu Rp.25.200.000,-



Created by : Ayu Dewi ( PD )

Musyawarah Desa RKP Desa 2027 Samsam

  Fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan Musyawarah Desa Samsam untuk perencanaan tahun anggaran 2027. Musyawarah Desa Samsam dilaksanakan ...