Pendampingan dan fasilitasi
kepada Tim Evaluasi Kecamatan dalam tahapan proses evaluasi rancangan Perdes Perubahan
Kedua APBDesa 2025 di Kecamatan
Kerambitan yang meliputi penyampaian rancangan dari desa ke camat, pemeriksaan
kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi
anggaran oleh tim evaluasi kecamatan, penyampaian hasil evaluasi ke desa, dan
perbaikan rancangan oleh desa jika diperlukan sebelum ditetapkan menjadi Perdes,
yang melalui beberapa tahapan diantaranya Penyampaian rancangan, Pelaksanaan
evaluasi oleh tim kecamatan, Penyampaian hasil evaluasi, Tindak lanjut dan
perbaikan, Penetapan Perdes. Adapun proses evaluasi dilakukan dengan
pemeriksaan terhadap lampiran administrasi, pengecekan kesesuaian pagu,
kesesuaian belanja dan kesesuaian pembiayaan yang selanjutnya diterjemahkan
kedalam format lampiran evaluasi oleh Tim Kecamatan. Proses evaluasi Rancangan
Perdes dilaksanakan di Kantor Camat Kerambitan mulai hari Selasa, 14 Oktober
2025 sampai dengan hari Rabu, 15 Oktober 2025.
Created by: I Dewa Gede Darma Putra, ST.,MT. (Korcam)
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar