Fasilitasi penatausahaan keuangan desa menggunakan aplikasi Siskeudes
(Sistem Keuangan Desa) bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan
efisiensi pengelolaan APBDes. Siskeudes memungkinkan pencatatan transaksi
secara digital, mulai dari penerimaan, SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPJ
kegiatan, hingga penatausahaan pajak dan mutasi kas secara terstruktur. Adapun
manfaat siskeudes secara umum adalah sebagai berikut diantaranya: meminimalisir
kesalahan manusia (human error) dalam pembukuan, mempercepat penyusunan
laporan keuangan, mempermudah pengawasan oleh
kecamatan/kabupaten. Aplikasi ini terus dikembangkan oleh BPKP bersama
Kemendagri agar sesuai dengan regulasi terkini.
Proses fasilitasi dilakukan di kantor Desa Tibubiu pada hari Senin, 13 April 2026, selain Operator Desa Tibubiu juga hadir pada saat yang sama Operator Siskeudes Desa Kelating, untuk difasilitasi secara klaster.
Langkah tindak lanjut:
- Penyampaian maksud dan tujuan kepada Perbekel dan
Sekretaris Desa.
- Review proses siskedues 3 bulan berjalan:
penginputan data, proses transaksi, verifikasi dan cetak dokumen, tutup buku.
- Perbaikan penatausahaan yang belum sinkron yang
dikontrol dengan mencocokkan rekening kas desa, buku pembantu bank dan
realisasi APBDesa.
- Penutupan kas
bulan sebelumnya sebagai wujud tertib penganggaran.
Rekomendasi:
- Agar transaksi dapat diselesaiakan one day finish.
- Agar setiap dokumen SPJ disimpan dalam drive
secara online sesuai dengan nomor spp.
- Penutupan kas bulan bersangkutan dilakukan paling
lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
#TPPKerjaBerdampak
#BangunDesaBangunIndonesia
dibuat oleh:
I Dewa Gede Darma Putra, ST. (korcam Kerambitan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar